Catat! Inilah Kategori Penerima Vaksin Covid-19 Rekomendasi PAPDI

2 Maret 2021

Saat ini tahap awal program vaksinasi Covid-19 telah dimulai. Sesuai dengan rilisan Kementerian Kesehatan RI, ada 4 tahapan prioritas penerima vaksin. Pembagian 4 tahapan ini mempertimbangkan ketersediaan, waktu kedatangan, dan profil keamanan vaksin. Tahap 1 ini pemberian vaksin diprioritaskan untuk tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Pemberian vaksin tahap 2 untuk Sasaran vaksinasi Covid-19 pada tahap ini adalah petugas pelayanan publik. Sedangkan tahap 3 dan 4 untuk masyarakat umum dengan mempertimbangkan aspek geospasial, sosial, dan ekonomi sesuai dengan ketersediaan vaksin. Namun, berdasarkan rekomendasi Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) tidak semua orang masuk dalam kategori penerima vaksin. Siapa saja yang termasuk kategori penerima vaksin? Cek rinciannya berikut ini.

Kategori Penerima Vaksin Covid-19

Dilansir dari website resmi PAPDI (https://www.papdi.or.id/berita/info-papdi/998-rekomendasi-papdi-tentang-pemberian-vaksinasi-covid-19), kriteria inklusi atau yang termasuk penerima vaksin yaitu:

  1. Dewasa sehat usia 18-59 tahun.
  2. Peserta menerima penjelasan dan menandatangani Surat Persetujuan setelah Penjelasan (Informed Consent).
  3. Peserta menyetujui mengikuti aturan dan jadwal imunisasi.

Selain kriteria inklusi, PAPDI juga memberikan kriteria eksklusi atau yang tidak diberikan vaksin COVID-19 yaitu:

  1. Pernah terkonfirmasi dan terdiagnosis COVID-19.
  2. Mengalami penyakit ringan, sedang atau berat, terutama penyakit infeksi dan/atau demam (suhu ≥37,5°C, diukur menggunakan infrared thermometer/thermogun).
  3. Peserta wanita yang hamil, menyusui atau berencana hamil selama periode imunisasi (berdasarkan wawancara dan hasil tes urin kehamilan).
  4. Memiliki riwayat alergi berat terhadap vaksin atau komposisi dalam vaksin dan reaksi alergi terhadap vaksin yang parah seperti kemerahan, sesak napas dan bengkak.
  5. Riwayat penyakit pembekuan darah yang tidak terkontrol atau kelainan darah yang menjadi kontraindikasi injeksi intramuskular.
  6. Adanya kelainan atau penyakit kronis yang menurut petugas medis bisa mengganggu imunisasi.
  7. Subjek yang memiliki riwayat penyakit gangguan sistem imun seperti respon imun rendah (atau subjek yang pada 4 minggu terakhir sudah menerima terapi yang dapat mengganggu respon imun (misalnya imunoglobulin intravena, produk yang berasal dari darah, atau terapi obat kortikosteroid jangka panjang (> 2 minggu)).
  8. Memiliki riwayat penyakit epilepsi atau penyakit gangguan saraf lainnya.
  9. Mendapat imunisasi apapun dalam waktu 1 bulan kebelakang atau akan menerima vaksin lain dalam waktu 1 bulan kedepan.
  10. Berencana pindah dari wilayah domisili sebelum jadwal imunisasi selesai.

Itu tadi kriteria inklusi dan eksklusi vaksin Covid-19. Perjalanan menuju herd immunity atau kekebalan kolektif memang masih panjang. Jangan lengah dan tetap jaga diri dan keluarga dari risiko penularan virus dengan rutin melakukan olahraga, mengkonsumsi makanan sehat, dan minum suplemen herbal seperti Rhea Health Tone. Cukup teteskan 1ml Rhea Health Tone di bawah lidah menggunakan pipet yang tersedia dalam kemasan setiap hari, pagi dan sore. Ingat hidup sehat, ingat Rhea Health Tone! Dapatkan di sini (Shopee , BliBli, Tokopedia)